top of page

Terms & Conditions

Website ini dioperasikan PT Royal Berkah Melimpah. Dengan membaca website ini, berarti Anda setuju dan menerima semua syarat ketentuan (terms & conditions), kebijakan dan pemberitahuan yang dinyatakan di sini. Dengan mengunjungi website ini dan atau menjadi franchisee dari PT Royal Berkah Melimpah, maka Anda terikat oleh syarat dan ketentuan (terms & conditions PT Royal Berkah Melimpah baik yang tertera di invoice, maupun website ini) serta agreement waralaba, termasuk syarat dan ketentuan serta kebijakan tambahan tersebut direferensikan di sini dan/atau tersedia melalui hyperlink. Ketentuan Layanan ini berlaku untuk semua pengguna website, termasuk namun tidak terbatas pada pengguna yang merupakan browser, franchisee, vendor, pelanggan, pedagang, dan/atau kontributor konten.​ 

​

Para pihak disini adalah PT Royal Berkah Melimpah selaku pemberi waralaba dan franchisee selaku penerima waralaba, sesuai dengan nama yang tertera di invoice tanda jadi waralaba, invoice tahap 1, invoice tahap 2.a maupun invoice tahap 2.b. Object yang dimaksudkan disini adalah paket waralaba dengan isi detail sesuai tertera di invoice. Semua transaksi yang terjadi via whatsapp chat / email, berarti mengikuti terms & conditions yang tertera di website ini. Harga paket waralaba sesuai yang tertulis di presentation deck waralaba yang dikirimkan via WA ke franchisee (penerima waralaba). Dalam hal pembatalan para pihak, maka surat pengakhiran kerjasama waralaba akan dikirimkan oleh PT Royal Berkah Melimpah ke penerima waralaba. Apabila dalam 1 x 24 jam tidak terdapat sanggahan terhadap surat pengakhiran kerjasama waralaba yang dikirimkan PT Royal Berkah Melimpah secara tertulis melalui WA, berarti penerima waralaba sudah sepakat dengan pengakhiran kerjasama waralaba. Akibat pengakhiran waralaba, maka pemberi waralaba tidak dapat melakukan konsultasi gratis, tidak dapat mengijinkan penggunaan merek, namun tetap wajib mengirimkan paket waralaba sesuai yang telah dibayarkan di termin 2.a atau 2.b (tergantung pembayaran yang dilakukan). Video boxing sudah disiapkan, kerusakan dalam pengiriman adalah tanggung jawab asuransi. Dalam hal pengakhiran kerjasama waralaba, maka PT Royal Berkah Melimpah berhak menunjuk transporter dengan ongkos kirim dibayarkan oleh penerima barang. Paket waralaba belum termasuk ongkos kirim seperti yang tertera di invoice. 

​

Harap membaca Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum mengakses atau menggunakan situs web kami. Dengan mengakses atau menggunakan bagian mana pun dari situs ini, Anda setuju untuk terikat oleh Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui seluruh syarat dan ketentuan perjanjian ini, maka Anda tidak boleh mengakses situs web atau menggunakan layanan apa pun. Tidak diperlukan tanda tangan untuk kesepakatan terms & conditions di website ini, akan otomatis berlaku mutlak untuk semua franchisee yang memberikan pembayaran tanda jadi, tahap 1, tahap 2.a maupun tahap 2.b dan berlaku mutlak untuk pengguna website ini. 

​

Setiap fitur atau alat baru yang ditambahkan ke website ini juga harus tunduk pada Ketentuan Layanan. Anda dapat meninjau versi terbaru Persyaratan Layanan kapan saja di halaman ini. Kami berhak memperbarui, mengubah, atau mengganti bagian mana pun dari Ketentuan Layanan ini dengan memposting pembaruan dan/atau perubahan pada situs web kami. Merupakan tanggung jawab Anda untuk memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui adanya perubahan. Penggunaan atau akses Anda yang terus-menerus ke situs web setelah perubahan apa pun diposting merupakan penerimaan atas perubahan tersebut. 

​

Kami tidak bertanggung jawab apabila informasi yang tersedia di website ini tidak akurat, kurang lengkap, atau terkini. Materi di website ini disediakan untuk informasi umum saja dan tidak boleh diandalkan atau digunakan sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan tanpa berkonsultasi dengan sumber informasi utama yang lebih akurat, lebih lengkap, atau lebih tepat waktu. Ketergantungan apa pun pada materi di website ini adalah risiko Anda sendiri.

​

Keterpisahan, jika ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang oleh pengadilan dinyatakan tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan, baik seluruhnya atau sebagiannya, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan, legalitas, atau pemberlakuan ketentuan lainnya, atau bagian lainnya, dalam terms & conditions, invoice dan presentation deck ini, yang seluruhnya tetap berlaku penuh.

​

Website ini mungkin berisi informasi sejarah tertentu. Informasi sejarah tentu saja bukan informasi terkini dan disediakan hanya untuk referensi Anda. Kami berhak mengubah konten situs ini kapan saja, namun kami tidak berkewajiban harus selalu memperbarui informasi apa pun di website kami dari waktu ke waktu. Anda setuju bahwa merupakan tanggung jawab Anda untuk memantau perubahan pada website kami.

​

  1. Melakukan pembayaran tanda jadi, tahap 1, dan atau tahap 2.a dan 2.b berarti menjadi franchisee PT Royal Berkah Melimpah dan terkait dengan item - item terms & conditions di website ini, yang mengikat selaku kesepakatan kedua belah pihak. ​Paket franchise waralaba Royalcorporation.ID tidak termasuk renovasi interior, sewa – menyewa ruko, pengurusan ijin usaha, pemasangan reklame, pajak reklame, dan hal – hal lain yang tidak tertulis di paket franchise di atas. Pembayaran tanda jadi Rp 10 juta akan diprogresskan dengan survey lokasi dan laporan hasil survey. Pembayaran tahap 1 Rp 50 juta akan diprogresskan dengan layout 2D, 3D masing-masing ruangan dan facade 3D. Pembayaran tahap 2, dibagi menjadi tahap 2.a dan 2b (pembayaran tahap 2.b dapat disebut juga sebagai tahap 3). Tahap 2.a akan diprogresskan dengan paket furniture yaitu : meja resepsionis, sofa reflexi, massage bed, sofa keramas, kursi ratus, kursi hair treatment, kursi ruangan treatment dan kursi resepsionis. Tahap 2.b akan diprogresskan dengan peralatan operasional lainnya sesuai dengan paket waralaba yang diambil. Tidak ada kewajiban lain di luar yang laporan hasil survey untuk tahap tanda jadi, gambar layout 2D, 3D masing-masing ruangan dan facade 3D untuk tahap 1, pengiriman furniture di tahap 2.a dan pengiriman paket operasional di tahap 2.b. Apabila belum dibayarkan, maka progress pekerjaan tidak dapat dilakukan, misal : pembayaran tanda jadi baru dapat diprogresskan dengan laporan survey lokasi dan laporan hasil survey, tidak dapat diprogresskan dengan gambar layout, facade dan 3D. Pembayaran tahap 1, diprogresskan dengan gambar, belum dapat diprogresskan dengan paket furniture. Pembayaran tahap 2.a baru dapat diprogresskan dengan pengiriman paket furniture, belum dapat diprogresskan dengan paket operasional body care, beauty center maupun beauty clinic. Pembukaan outlet baru dapat dilakukan setelah pelunasan dibayarkan. 

  2. Yang termasuk ke dalam ranah paket 2.a adalah furniture yaitu : meja resepsionis, sofa reflexi, massage bed, sofa keramas, kursi ratus, kursi hair treatment, kursi ruangan treatment dan kursi resepsionis. Hal - hal lain di luar tertera di paket 2.a adalah paket 2.b. Paket 2.b dapat disebut juga paket 3 (dalam hal ini pelunasan). 

  3. Pengiriman peralatan operasional dan training baru dapat dilakukan setelah terjadi pembayaran pelunasan sesuai dengan paket yang diambil. Sebelum dilakukan pelunasan dari nilai paket, tidak dapat diprogresskan dengan alasan apapun.  

  4. Apabila ada promo di periode tanda jadi, tahap 1, tahap 2.a maupun tahap 2.b, promo akan berlaku dan dikirimkan apabila terjadi pembayaran pelunasan, apabila tidak ada pembayaran pelunasan, maka yang akan diprogresskan adalah sesuai yang tertulis di invoice masing-masing termin, misal tanda jadi diprogresskan dengan survey lokasi, tahap 1 diprogresskan dengan gambar layout 2D, 3D masing-masing ruangan dan 3D facade, tahap 2a dengan furniture dan tahap 2.b dengan peralatan operasional. 

  5. Pembayaran yang sudah dilakukan akan diprogresskan dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Apabila terjadi dispute dengan masalah ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Tangerang. 

  6. Pengiriman paket waralaba di luar Jabodetabek, belum termasuk ke dalam biaya paket franchise. Apabila terjadi pengakhiran kerjasama waralaba yang dilakukan oleh penerima atau kuasa hukumnya, maka PT Royal Berkah Melimpah akan mengeluarkan surat pengakhiran kerjasama waralaba, mengirimkan surat jalan, menunjuk transporter untuk pengiriman dengan biaya pengiriman dibayarkan oleh penerima barang (mantan franchisee).

  7. Paket franchise RoyalCorporation.ID belum termasuk sewa lokasi, pengurusan ijin usaha dan hal – hal lain yang tidak tertera di invoice. 

  8. Tidak ada bujuk rayu, janji manis dan hal – hal lain yang secara lisan diucapkan oleh tim PT Royal Berkah Melimpah di luar yang tertulis di materi presentasi waralaba, agreement, SOP, terms & conditions. 

  9. Menjadi penerima waralaba RoyalCorporation.ID berarti setuju dengan agreement, MOU, SOP, terms & conditions. 

  10. Untuk WA yang dikirimkan dari franchisor kepada franchisee, apabila tidak ada response dalam 1 x 24 jam, berarti setuju dengan minutes of meeting, atau surat jalan atau hal - hal lain yang disampaikan. 

  11. Franchise tidak boleh menjanjikan keuntungan. Angka simulasi adalah angka pengalaman kami selaku franchisor, tetap diperlukan kerja keras dalam mengelola bisnis. 

  12. Bisnis Royal Garden bukan bisnis syariah yang artinya franchisee adalah owner operator. 

  13. Dari pembayaran tanda jadi ke tahap 1 paket waralaba maksimal periode 14 (empat belas) hari, apabila lebih dari periode tersebut book lokasi terlepas dan lokasi dapat di-book oleh franchisee lainnya. 

  14. Pembayaran tahap 2.a yang akan diprogresskan dengan furniture dalam hal ini meja resepsionis, bed, sofa reflexi, kursi ruangan treatment, kursi ruangan reflexology dan kursi ruangan ratus membutuhkan waktu 6 - 8 minggu untuk produksi, apabila diperlukan percepatan akan dibantu diupayakan untuk percepatan. Pembayaran tahap 2.b akan diprogresskan dengan 

  15. Pengiriman paket waralaba di luar Jabodetabek belum termasuk ke dalam biaya paket franchise. Pembayaran yang sudah dilakukan akan diprogresskan dan tidak dapat dikembalikan. Pembayaran tanda jadi Rp 10 juta akan diprogresskan dengan survey lokasi dan laporan hasil survey. Tanda jadi menuju tahap 1 maksimal 10 hari, Rp 50 juta akan diprogresskan dengan gambar layout 2D, 3D masing-masing ruangan dan 3D facade. Tahap 2.a akan diprogreskan dengan furniture (meja resepsionis, sofa reflexi, massage bed, sofa keramas, kursi ratus, kursi hair treatment, kursi ruangan treatment dan kursi resepsionis). Tahap 2.b atau yang disebut juga tahap 3, akan diprogresskan item - item lain di paket di luar tahap 2.a. Apabila dari franchisee telah meminta invoice dari tahap 2.b atau tahap 3, maka PT Royal akan langsung memulai proses order ke para supplier. Apabila setelah meminta invoice tahap 2.b atau tahap 3, kemudian franchisee mengajukan pembatalan kerjasama waralaba, maka franchisee wajib untuk melakukan pembayaran tahap 2.b atau tahap 3, PT Royal wajib mengirimkan item - item di tahap 2.b. Franchisee dapat membuka outlet dengan tidak menggunakan nama brand Royal Garden karena brand Royal Garden telah terdaftar di HKI, serta kerjasama waralaba sudah tidak berlaku.

  16. Nama yang tertera di invoice berlaku sebagai pihak penerima waralaba. Komunikasi akan dilakukan kepada pihak penerima waralaba, dan PT Royal Berkah Melimpah berhak untuk tidak menerima komunikasi pihak lain misal teman, saudara atau pihak lain di luar pihak penerima waralaba.

  17. Item - item paket waralaba adalah hal yang tertera di dalam invoice, tidak ada hal lain yang diperjanjikan di luar hal tersebut. Progress dilakukan sesuai tahapan yang dibayarkan, tidak ada kewajiban dari PT Royal Berkah Melimpah melakukan hal lain di luar yang dibayarkan. 

  18. Harga paket waralaba Rp 416 juta untuk paket body care, dan Rp 877 juta untuk paket combo (apabila ada harga discount, maka akan mengikuti harga discountnya). 

  19. Dalam hal pembatalan, yang dapat dilakukan secara lisan yang direkam atau secara tertulis, maka pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan, pihak PT Royal Berkah Melimpah akan mengirimkan surat pengakhiran kerjasama waralaba, dan wajib mengirimkan barang sesuai dengan paket yang sudah dibayarkan. 

  20. Semua barang yang dikirimkan PT Royal Berkah Melimpah ada video boxingnya, dan sudah koordinasi asuransi dengan pihak transporter. Untuk claim asuransi, pihak penerima wajib ada video unboxingnya, apabila tidak ada video unboxingnya, maka di luar tanggung jawab PT Royal Berkah Melimpah. 

  21. Dalam hal penerima tidak membayarkan ongkir, maka terhambatnya barang di gudang transporter, bukan merupakan tanggung jawab dari PT Royal Berkah Melimpah. 

  22. Apabila karena terlambatnya pembayaran ongkir, berdampak ada biaya sewa gudang dan juga ada resiko kehilangan barang, kerusakan barang dan apabila terlalu lama, barang dimusnahkan oleh transporter, berada di luar ranah tanggung jawab PT Royal Berkah Melimpah. 

  23. Apabila terjadi permasalahan hukum, maka Calon Franchisee/Penerima Waralaba menyatakan memilih diselesaikan secara musyawarah dan/atau diselesaikan dengan cara Mediasi yang dipandu oleh Mediator Bersertifikat sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 dan Jika ternyata penyelesaian secara Musyawarah/Mediasi tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Keluhan atau Surat Pernyataan Perselisihan diterima oleh Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang atas segala akibat yang timbul karenanya.

  24. Pengakhiran Permasalahan Calon Franchisee/Penerima Waralaba menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan apapun dikemudian hari baik secara Pidana, Perdata maupun Upaya-Upaya Hukum lainnya terhadap PT. Royal Berkah Melimpah/Franchisor/Pemberi Waralaba, Pemilik Merek dan/atau Pihak-Pihak lain yang terasosiasi dengan PT. Royal Berkah Melimpah/Franchisor/Pemberi Waralaba, Pemilik Merek; dan

  25. Bahwa Calon Franchisee/Penerima Waralaba menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 sebagai landasan hukum terms and conditions yang telah disetujui tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dan memenuhi persyaratan perjanjian elektronik, terms and conditions dapat mengikat secara hukum terhadap pihak yang menyetujui dan dianggap sebagai sebuah perjanjian otentik yang dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan.

  26. Calon Franchisee/Penerima Waralaba menyatakan bahwa apabila ada salah satu dan/atau sebagian yang tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, maka terms and conditions tetap berlaku dan akan dilakukan Addendum.

bottom of page